Sudirman Said Gunakan Auditor Asing Audit Petral (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Analis Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Dani Setiawan menyayangkan langkah PT Pertamina (Persero) yang menggunakan jasa auditor asal Australia yakni Kordamentha. Pasalnya, dalam konstitusi telah diatur jika auditor yang lebih berwenang mengaudit keuangan negara ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya memang berdasarkan UU itu wewenangnya BPK. Yang jadi pertanyaan besar itu siapa yang meminta? Menterinya? Istana tahu atau tidak? Tujuannya apa? Kalau dilaporkan ke penegak hukum pun kan tidak bisa itu,” kata Dani saat ditemui di Indramayu, Jakarta, Selasa (17/11).

Padahal, kata dia, BPK sendiri bisa saja melakukan audit asalkan ada permintaan langsung dari Pertamina atau DPR. Sehingga tidak perlu menggunakan jasa auditor asing.

“Kalau meminta BPK yang audit pun bisa, BPK bisa audit dengan permintaan DPR atau permintaan dari Pertamina sendiri,” ujar dia.

Dani juga mendukung sikap BPK yang meminta Pertamina melaporkan hasil audit Kordamentha tersebut.

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar menegaskan bahwa segala perhitungan mengenai kerugian keuangan negara adalah ranah wewenang pihaknya selaku auditor yang telah diatur dalam konstitusi.

“Kalau yang saya perhatikan kalau dia menyangkut kerugian negara, itu kan UU tipikor menjelaskan tiga lembaga, BPK, BPKP dan kantor akuntan publik. Tapi semuanya tetap nanti di serahkan pada pengadilan. Pengadilan yang nanti apakah mengakui apa engga,” kata Harry.

Meski begitu, lanjut Harry, pihak pengadilan pun nantinya akan datang ke BPK untuk memastikan hasil audit kantor akuntan publik sudah ditinjau kembali oleh BPK atau belum.

“Terutama menyangkut kerugian negara. Jadi hasil audit Kordamentha Itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang itu menyangkut keuangan negara. Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara tidak perlu lapor BPK. Tapi harus dilihat juga perusahaannya apa? Swasta atau negara? Pertamina itu perusahaan negara. Jadi harus lapor BPK,” tegasnya.

Perlu diketahui, BPK juga pernah melakukan audit terhadap Petral untuk periode 2012-2014. Hasilnya, laporan hasil audit tersebut mendapatkan predikat ‘wajar’.

Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral yang dihimpun Aktual, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang dan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan