Jakarta, Aktual.com — Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan Agung dengan Badan Narkotika Nasional mendadak dibatalkan. Padahal acara tersebut sudah disiapkan di ruang Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, pukul 10.00 WIB, Selasa (17/11).

Sejumlah undangan dari Kejagung tidak mengetahui acara tersebut dibatalkan. Sehingga para tamu undangan sempat mendatangi ruangan yang akan dijadikan tempat penandatanganan MoU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, acara tersebut dibatalkan karena Kepala BNN, Budi Waseso atau Buwas tidak bisa hadir. “Kepala BNN tidak bisa hadir,” ujar Amir saat dikonfirmasi.

Adapun MoU yang penandatanganannya dibatalkan itu, yakni tentang koordinasi
antara Kejaksaan selaku penuntut dalam kasus narkoba dengan BNN selaku penyidik. “Tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi bersama,” kata Amir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu