Jakarta, Aktual.com — Akuntan publik asal Australia, Kordamentha telah melakukan audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Dari hasil audit tersebut terindikasi adanya kerugian negara. Pasalnya, dari hasil audit Kordamentha terdapat penyelewengan dalam proses tender minyak yang dilakukan oleh ‘trader’ PT Pertamina (Persero) itu.
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, meskipun terindikasi adanya penyelewengan yang berimbas kepada kerugian negara, audit Kordamentha tidak bisa dijadikan dasar hukum. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, audit kerugian negara yang dihitung oleh akuntan publik dikatakan sah jika sudah ditunjuk oleh lembaga hukum.
“Umumnya, sesuai penjelasan Pasal 32 UU Tipikor memang dilakukan oleh instansi yang berwenang (dalam praktek yurisprudensi oleh BPK atau BPKP) atau akuntan publik yang ditunjuk,” kata Indriyanto kepada Aktual.com, Selasa (17/11).
Namun demikian, ketika ditanya apakah audit yang dilakukan Kordamentha terhadap Petral ‘bodong’, Indriyanto enggan menjawab. “Saya tidak bicara ‘bodong’ atau tidak,” kata dia.
Polemik hasil audit Petral sendiri bermula saat pemerintah meminta Direksi Pertamina (Persero) mendalami dan menyelesaikan audit forensik terhadap Petral. Pasalnya, selama 2012-2014 pengadaan minyak oleh Petral terlihat tidak relevan, seperti timbulnya biaya tinggi (high cost) yang memicu terjadinya intransparansi, ketidakoptimalan dalam menjalankan perusahaan.
Terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan wind-down process berupa inovasi kontrak, settlement utang piutang dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Beberapa temuan auditor tersebut antara lain ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MIGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu