Jakarta, Aktual.co — Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai revisi larangan sepeda motor melintas di Jalan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin Jakarta adalah bentuk pengakuan dari Pemprov DKI atas tindakan diskriminatif dan semena-mena yang dilakukannya lewat Pergub No 195/2014 terhadap masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor.
“Revisi Pergub itu adalah bagian dari gugatan judicial review yang kami ajukan ke MA, pada 20 Januari lalu. Sekaligus bentuk pengakuan atas kesalahan yang dilakukan Pemprov DKI,” kata Ketua Advokasi ITW, Ronny Talapessy, Senin (6/4) .
Menurut Ronny, berdasarkan informasi yang diterima, setelah menerima gugatan ITW yang dikirimkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pemprov DKI berupaya menghindar dan langsung bergerak cepat menerbitkan Pergub nomor 141/2015 sebagai revisi atas Pergub nomor 195/2014 tentang larangan sepeda motor melintas di Jl Merdeka Barat-Thamrin.
Sementara Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengingatkan agar Pemprov DKI berhenti berfikir dan bertindak diskriminatif yang merugikan sekelompok masyarakat. Dia juga ingatkan, agar Pemprov DKI tidak selalu berfikir dengan latar belakang bisnis saat membenahi lalu lintas dan angkutan jalan di Jakarta.
“Berhentilah berbisnsis di sektor lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Edison.
Meskipun belum sepenuhnya gugatan ITW dilaksanakan, karena pembatasan masih berlaku pada pukul; 06.00 hingga pukul 23.00. Namun, pihaknya memberikan apresiasi terhadap Pemprov DKI atas kesadarannya telah menyusahkan masyarakat pengendara sepeda motor, dengan merevisi Pergub No 195/2014 yang dijadikan dasar pelarangan tersebut.
Namun, kata Edison, pihaknya akan terus memperjuangkan agar Pemprov DKI menyiapkan jalur khusus sepeda motor, sehingga pembatasan tidak perlu dilakukan.
“ Perjungan rakyat belum selesai, segala bentuk larangan yang tidak membahayakan harus dihapus. Sepeda motor harus bisa melintas di setiap jalur jalan yang telah disiapkan,” tegas Edison.
Menurutnya, jika pengawasan dilakukan dengan benar dan disertai tindakan tegas, para pengendara motor maupun mobil serta bus akan tertib dan tetap melintas pada jalur yang telah ditentukan.“Jumlah kendaraan yang tidak terkontrol dan rendahnya kesadaran tertib lalu lintas masyarakat adalah pemicu utama yang menimbulkan kesemrautan lalu lintas di Ibukota Jakarta dan sekitarnya,” ungkapnya.
Upaya untuk mengatasi kedua penyebab itu adalah domain pemerintah yang harus segera dilaksanakan. Bukan dengan upaya prioritas pembangunan jalan baru yang tentu sarat dengan hitung-hitungan untung rugi bahkan komisi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















