Jakarta, Aktual.co — Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku kecewa dengan keterlambatan sejumlah kepala daerah untuk menjalankan tanggung jawab menyiapkan anggaran pilkada. Pasalnya, Kemendagri belum lama ini telah mengeluarkan aturan sebagai payung hukum untuk melindungi kepala daerah saat menyiapkan pendanaan pilkada serentak. 
“Jangan sampai bupati dan gubernur serius hanya kalau dia mau maju lagi. Giliran tak mau mencalonkan, kemudian lalai terhadap tanggung jawab,” kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (26/5). 
Menurut Tjahjo, pihaknya akan memberikan sanksi bagi kepala daerah, mulai dari skors hingga dibebastugaskan dari jabatannya. Rencananya, Permen pemberian sanksi akan diterbitkan pada pekan ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini masih ada 15 pemerintah daerah yang masih belum menganggarkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Seharusnya, seluruh daerah itu menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini

Artikel ini ditulis oleh: