Hasil Audit Anak Usaha PT Pertamina, Petral. (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago mencurigai ada sosok atau gerbong di balik audit forensik Petral-PES. Dimana PT Pertamina (Persero) sebagai induk dari Petral-PES sebelumnya mengatakan tidak ada potensi kerugian negara, sekarang malah melaporkan hasil audit Petral-PES ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) sebagai lembaga negara yang berwewenang berdasarkan UU melakukan audit terhadap semua Lembaga dan Badan Usaha jika terdapat kerugian negara, sudah meminta Pertamina menyerahkan hasil audit tersebut. Sebagaimana diketahui audit Petral-PES menggunakan jasa auditor Kordamentha yang berasal dari Australia.

“Ini permainan politik kelas tinggi, pertarungan antara kelompok yang ada di pemerintah. Sebagaimana diketahui kabinet Jokowi adalah Kabinet “Multi Pilot” yang masing-masing gerbong saling berebut pengaruh,” ujar Pangi saat dihubungi Aktual.com, Selasa (17/11).

Pangi menduga Pertamina dimanfaatkan oleh gerbong tertentu, untuk menjatuhkan gerbong yang lain. Wajar jika ada gerbong yang menggunakan Pertamina, karena Pertamina adalah isu yang selalu seksi, jika dimainkan ke publik.

“Ini soal perebutan pengaruh gerbong, karena isu Pertamina selalu sangat seksi sekali,” sindir dia.

Oleh karena itu terlepas dari politik tingkat tinggi, Pangi meminta BPK sebagai lembaga negara yang berhak mengaudit jika ada indikasi kerugian negara sesuai UU No.15/2006 untuk terlibat.

“Pertamina jangan potong jalur begitu, langsung ke KPK. BPK sudah meminta langsung, toh juga jika diserahkan ke KPK, nantinya KPK juga akan melibatkan BPK. Karena sudah ada UU nya,” tegas Pangi.

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar menegaskan bahwa segala perhitungan mengenai kerugian keuangan negara adalah ranah wewenang pihaknya selaku auditor yang telah diatur dalam konstitusi.

“Kalau yang saya perhatikan kalau dia menyangkut kerugian negara, itu kan UU tipikor menjelaskan tiga lembaga, BPK, BPKP dan kantor akuntan publik. Tapi semuanya tetap nanti di serahkan pada pengadilan. Pengadilan yang nanti apakah mengakui apa engga,” kata Harry.

Meski begitu, lanjut Harry, pihak pengadilan pun nantinya akan datang ke BPK untuk memastikan hasil audit kantor akuntan publik sudah ditinjau kembali oleh BPK atau belum.

“Terutama menyangkut kerugian negara. Jadi hasil audit Kordamentha Itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang itu menyangkut keuangan negara. Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara tidak perlu lapor BPK. Tapi harus dilihat juga perusahaannya apa? Swasta atau negara? Pertamina itu perusahaan negara. Jadi harus lapor BPK,” tegasnya.

Perlu diketahui, BPK juga pernah melakukan audit terhadap Petral untuk periode 2012-2014. Hasilnya, laporan hasil audit tersebut mendapatkan predikat ‘wajar’.

Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral yang dihimpun Aktual, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang dan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan