Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penarikan jaksa Yudi Kristiana. Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo memproyeksikan Jaksa Yudi untuk ditempatkan di Pusdiklat Kejagung.

“Saat ini belum ada surat resmi yg diterima oleh Pimpinan KPK dari Kejaksaan tentang penarikan Yudi Kristiana, salah satu jaksa yang bertugas di KPK,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).

Namun demikian, sebelum ‘pulang kandang’ jaksa Yudi harus lebih dulu menyelesaikan beberapa perkara yang sudah masuk ke pengadilan. Perkara itu ialah, dugaan suap yang mejerat mantan Sekjen Nasdem, Rio Capella dan OC Kaligis yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Masa kerja yang bersangkutan masih ada dan harus tetap diselesaikan,” tandasnya.

Diketahui, Yudi di KPK sudah menangani sejumlah kasus korupsi berskala besar, yang diantaranya yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, perkara suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan terpidana Angelina Sondakh.

Selain itu, jaksa Yudi juga pernah menangani kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Anas Urbaningrum. Dia juga pernah menangani kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 yang menyeret mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, pengembalian Yudi ke lembaga asalnya merupakan menyegarkan organisasi. Dia menampik promosi itu berkaitan dengan penanganan kasus OC Kaligis maupun Rio.

Rotasi jaksa KPK dinilai sudah sesuai prosedur. Dimana setiap jaksa bertugas selama empat tahun, kemudian masih bisa diperpanjang empat tahun lagi, dan diperpanjang dua tahun lagi.

“Untuk promosi jabatan dari Yudi dan sama sekali tidak ada kaitan dengan penanganan kasus OCK (Otto Cornelis Kaligis). Semua JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja,” kata Indriyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby