Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa audit kerugian negara hanya bisa dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini, diungkapkan Indriyanto menyusul perdebatan terkait audit petral oleh Kordamentha.

“Kalau terkait dengan kerugian nagara dalam tipikor, harus dilakukan instansi berwenang (BPK atau BPKP),” ujar Indrianto ketika berbincang dengan Aktual.com perihal laporan PT Pertamina soal audit Kordamentha , Selasa (17/11).

Ia mengatakan, meskipun terindikasi adanya penyelewengan yang berimbas kepada kerugian negara, audit Kordamentha tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Selain itu, menurut dia, memang didalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memang disebutkan bisa menunjuk akuntan publik.

Namun ia menegaskan, bahwa audit akuntan publik dapat dikatakan sah jika ditunjuk oleh lembaga hukum atau BPK.

Diketahui, Kordamentha merupakan perusahaan auditor asing asal Australia yang ditunjuk oleh Pertamina.

Selain itu, menurut Indriyanto, Pertamina pun mestinya tidak menggunakan akuntan asing.

“Soal akuntan publik sebaiknya bukan asing,” kata dia.

Diketahui audit yang dilakukan Kordamentha berbanding terbalik dengan hasil audit BPK, sebagai lembaga negara yang sah. Dari hasil auidt BPK terhadap Petral periode 2012-2014, mendapat predikat ‘wajar’.

Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral yang dihimpun Aktual, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang.

Hal itu juga telah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby