Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk mendalami permintaan saham yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara terhadap PT Freeport Indonesia. Pendalaman itu bisa saja dilakukan jika ada laporan yang diterima lembaga antirasuah.

“Kita menunggu laporan, kalau memang ada laporan terkait hal itu,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).

Yuyuk pun menjelaskan, KPK dapat menjerat pihak yang diduga melakukan intervensi kepada Freeport demi mendapatkan saham diperusahaan penambang emas itu.

Namun demikian, hal itu baru bisa dilakukan jika permintaan saham oleh oknum penyelenggara negara memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Dan terkait juga ranah KPK dalam hal ini korupsi itu bisa ditangani KPK. Selama ada dua alat bukti yang cukup, bisa (dijerat),” jelasnya.

Polemik terkait permintaan saham Freeport mengemuka setelah Menteri ESDM, Sudirman Said menyebut adanya sejumlah legislator DPR yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sudirman pun telah melaporkan pihak yang mencatut nama Jokowi ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Disebut-sebut salah satu legislator yang mencatut nama Jokowi adalah Ketua DPR RI saat ini, Setya Novanto. Kendati demikian, Setnov sendiri mebantah tegas mengenai tudingan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby