Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berdalih bahwa penarikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana untuk dipromosikan sebagai Kepala Bidang Manajemen dan Kepemimpinan di Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung.

Dia pun membantah bahwa ditariknya Yudi dari KPK lantaran tengah menangani kasus Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capela. Padahal, jaksa Yudi saat ini masih menyisakan dua tahun masa tugasnya di lembaga antirasuah itu.

“Nggak ada lah hubungannya dengan penanganan kasus oleh dia. Jangan lah kalian pikir negative thinking terus. Tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Jaksa Agung dari Partai NasDem saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).

Jabatan baru didapat Yudi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-796/C/11/2015. Surat tersebut, dikeluarkan sejak 12 November lalu.

“Bukan ditarik, tapi dipromosikan di Badan Diklat Kejagung sebab di sana dia bisa mentransfer ilmunya kepada para jaksa dan calon jaksa,” dalihnya.

Selain Yudi, ada 82 jaksa lain yang mendapat promosi dan mutasi jabatan. Beberapa jaksa yang terkena mutasi dan promosi adalah Didik Istiyanta, yang sebelumnya menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi.

Selain itu, Jefri Penanging Makadua selaku jaksa fungsional pada Jampidsus juga dimutasi menjadi Koordinator pada Kejati Sulawesi Selatan. Kemudian, Immanuel Richendryhot yang sebelumnya merupakan jaksa fungsional pada Jampidsus dipindahkan menjadi Koordinator pada Kejati Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji berkata bahwa institusinya telah kehilangan jaksa terbaik pasca dipromosikan ya Yudi oleh Kejagung.

Jaksa Yudi diketahui telah mengabdi di KPK sejak 2007. Masih ada dua tahun sisa masa jabatan untuk Yudi. Namun, pihak Kejaksaan meminta Yudi untuk kembali ke lembaga asal.

Rekam jejak Yudi cemerlang di komisi antirasuah. Dia turut mengusut sejumlah kasus besar seperti Century yang menyeret mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kasus lain yang ditangani Yudi Kristiana adalah korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Yudi sebagai ketua tim jaksa menuntut Anas dengan hukuman pidana selama 15 tahun. Tak hanya itu, Anas juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp50 miliar dan pencabutan hak politik.

Kasus lain yang ditangani Yudi yakni menyeret nama pengacara kondang OC Kaligis. Besok, jaksa Yudi dan timnya akan membacakan berkas tuntutan untuk Kaligis dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kaligis diketahui berperan aktif dan menyerahkan duit suap pada tiga hakim dan satu panitera. Duit bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Sementara itu, dalam pengembangan kasus tersebut, jaksa Yudi memimpin penuntutan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Rio Cape didakwa menerima duit Rp200 juta dari Gatot-Evy untuk mengamakan kasus Bansos yang menjerat Gatot di Kejagung. Kasus Rio tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby