Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan dua tersangka yakni HB dan DY, terkait kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Partai Golkar Kubu Agung Laksono di Ancol, Desember 2014 lalu.
Lantas apakah peran keduanya dalam kasus ini?
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan HB merupakan Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat, sementara DY diketahui sebagai sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang.
“Sementara ini mereka terbukti memalsukan surat mandat untuk hadir pada Munas Ancol, melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Menurut Rikwanto, DY memalsukan tanda tangan wakil ketua DPD Golkar Kabupaten Pandeglang untuk bisa hadir ke Munas Golkar yang dipimpin Agung Laksono di Ancol. Dia, lanjut Rikwanto, melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan karena seorang sekretaris bisa hadir ke acara Munas apabila ada mandat dari ketua dan wakil ketua DPD.
“Seperti DY ini adalah sekretaris, sekrtaris itu bisa hadir apabila ada mandat dari ketua/wakil ketua dan sekretaris. Kalau ketua tidak hadir boleh sekretaris yang hadir, nah DY memalsukan tanda tangan wakil ketua lalu datang ke Munas Ancol,” jelas Rikwanto.
Tak jauh berbeda dengan DY, HB memalsukan tanda tangan sekretaris DPD Golkar Pasaman Barat dengan cara memindai tanda tangan bawahannya itu agar bisa hadir di Munas.
“Dia memalsukan tanda tangan sekretaris dengan cara scanning. Karena surat mandat minimal ada dua ketua dan sekretaris,” ungkap Rikwanto.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Munas Bali, Idrus Marham melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan pengurus Partai Golkar kubu Munas Ancol atau yang dipimpin Agung Laksono. Didampingi Nurdin Halid saat itu, Idrus melaporkan adanya kejanggalan dalam surat mandat penunjukkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















