PT Freeport Indonesia, Papua (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com —  Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengungkapkan bahwa selama ini Menteri ESDM Sudirman Said kerap memberi kemudahan dan keleluasaan operasi Freeport, di mana salah satunya adalah pemberian izin eksport.

Menurutnya, meski dalam ketentuan perundang-undangan sudah mengatur soal kewajiban membangun smelter atau pabrik pemurnian di dalam negeri karena ekspor konsentrat telah dilarang, namun pada kenyataannya hingga saat ini Freeport masih diberi kemudahan melakukan ekspor.

“Ini yang patut digarisbawahi bahwa ada pelanggaran terhadap UU minerba. Ini patut dicatat dan dianggap satu pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” kata Fadli dalam acara diskusi di salah satu TV Nasional di Jakarta, Selasa (17/11) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika dan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha pun membenarkan adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan Sudirman Said tersebut.

Satya mengungkapkan, permasalahan izin untuk ekspor tersebut sudah diingatkan oleh pihaknya kepada Sudirman, namun hal itu seolah tak diindahkan dan justru terus dilanggar oleh Pemerintah.

“Munculnya Permen ESDM No 1 tahun 2014 yang mengizinkan ekspor daripada material yang belum dimurnikan itu jelas-jelas menyalahi UU. Tapi waktu itu kenapa pelanggaran itu dilakukan, karena menyangkut kondisi ekonomi indonesia, makanya waktu itu kita usulkan, kalau memang betul-betul itu dibutuhkan, supaya kerangka hukumnya ada, maka bentuklah Perpu. Ini pelanggaran yang betul-betul sudah kita warning, dari awal kabinet sudah kita ingatkan. Menteri juga sepakat dan menyadari kalau itu telah terjadi pelanggaran UU. Tapi tidak juga lahir Perpu-nya,” bebernya.

Sementara itu, Kardaya menambahkan, negara Indonesia ini adalah negara hukum, sehingga segala sesuatunya harus diutamakan sisi hukumnya karena itu menjadi dasar dari setiap kebijakan.

“Soal dampak-dampaknya nanti dulu. Dasarnya dulu, tidak ada pertimbangan karena begini-begini, maka hukum boleh ditabrak. Memang UU-nya ini mau kita rubah, tapi sebelum dirubah kan tetap harus dijalankan dong. Ini yang jadi permasalahan,” tutup Kardaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka