Jakarta, Aktual.com — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah membidik tiga sasaran dalam paket kebijakan ekonomi ketujuh yakni percepatan pembangunan desa, peningkatan kualitas layanan logistik, dan peningkatan daya saing industri padat karya.
“Untuk padat karya misalnya kita lagi pikirkan untuk pengurangan pajak penghasilan badan (tax allowance),” kata Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi di Jakarta, Selasa (17/11).
Menurut Edy, insentif tersebut diberikan kepada pelaku sektor usaha yang padat karya, dengan sejumlah syarat. Salah satu syaratnya adalah daya serap tenaga kerja pelaku usaha yang mengajukan insentif minimal 2.000 tenaga kerja domestik.
“Ada syaratnya, salah satunya dia harus menyerap minimal 2.000 tenaga kerja,” ujarnya.
Untuk rincian instrumen dalam paket kebijakan tersebut, Eddy mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pembahasan dengan Kementerian terkait. Pembahasan mendalam itu akan dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Untuk sasaran percepatan pembangunan desa, Edy menjelaskan, pemerintah tidak hanya mengincar percepatan realisasi Dana Desa, namun juga upaya lain untuk pemberdayaan dan peningkatan produktivitas masyarakat desa.
“Kita juga menyiapkan sasaran untuk infrastruktur desa, pemberdayaan tanah dan lainnya,” ujarnya.
Sedangkan untuk sasaran peningkatan kualitas logistik, Eddy masih enggan membeberkannya. Eddy menekankan pentingnya peningkatan kualitas logistik Indonesia, untuk bersaing dalam integrasi ekonomi ASEAN. Salah satu upaya yang mesti dijalankan adalah peningkatan jumlah tenaga logistik tersertifikasi dengan standar kualitas ASEAN.
Sejak September 2015, pemerintah sudah menghasilkan enam jilid paket kebijakan ekonomi.
Secara garis besar, serangkaian paket kebijakan itu diterbitkan untuk mengatasi lesunya perekonomian, sebagai akibat ketidakpastian perekonomian global, sekaligus untuk memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia.
Dalam paket kebijakan keenam misalnya, pemerintah menekankan kebijakan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dengan pemberian insentif pengurangan pajak.
Kemudian di paket kelima, pemerintah, di antaranya, mengeluarkan kebijakan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) revaluasi untuk perusahaan dan BUMN maupun swasta. Sedangkan di paket jilid empat, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengupahan yang lebih sederhana, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan implementasi pemberian kredit oleh LPEI untuk mencegah PHK.
Di paket jilid tiga, pemerintah menurunkan harga BBM, listrik dan gas, perluasan penerima KUR dan penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal.
Sedangkan dalam Paket kebijakan ekonomi jilid satu dan dua, pemerintah menderegulasi peraturan untuk perbaikan iklim investasi dan percepatan proyek infrastruktur.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka