Jakarta, Aktual.com – Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta, memberantas empat reklame di kawasan tersebut guna melindungi para anak dan remaja dari konsumsi rokok sejak dini.

“Sebanyak empat reklame rokok yang akan kami copot dan itu ada di tiga titik lokasi,” ujar Camat Mampang Prapatan Asril Rizal di kantornya, Jakarta, Rabu (18/11).

Menurut dia, lokasi yang dituju untuk memberantas iklan rokok yang terpasang pada papan berukuran 2×3 meter tersebut, di antaranya berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jalan Mampang Prapatan Tujuh, dan dua buah reklame di Jalan Tegal Parang Utara.

“Kegiatan ini supaya anak dan remaja berhenti membeli dan menghisap rokok, jadi mereka terhindar dari bahaya kesehatan akibat rokok,” tambahnya.

Selain itu, kata Asril, iklan-iklan yang dicopot ini juga ditujukan untuk membuat Jakarta Bebas Reklame Rokok pada 2016, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.1 Tahun 2015.

Ia menjelaskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: