Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Rooslynda Marpaung diperiksa untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Brio Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (18/11).
Rooslynda Marpaung sebelumnya pernah diperiksa di Markas Brimob Sumut pada September 2015 lalu saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
KPK menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
KPK menyematkan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu