Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung, terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumatera Utara.
Pasalnya, dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin (16/11) kemarin, para saksi menyebut Maruli terima duit.
Pemanggilan tersebut sebagai klarifikasi dan membuktian kesaksian dalam pengadilan. Apalagi salah satu saksi mengatakan Prasetyo sudah disediakan USD 20 ribu sebagai jatah untuk mengamankan korupsi Bansos Sumut yang menjerat sang Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
“Semua yang disebutkan dari kesaksian di persidangan harus dipanggil,” kata anggota Pansel KPK Yenti Garnasih di Jakarta, Rabu (18/11).
Yenti mengatakan kesaksian para saksi sudah cukup untuk membuat KPK memanggil pihak-pihak yang disebutkan. Hal tersebut sekaligus untuk klarifikasi keterangan dari saksi. Sehingga peradilan bisa berjalan dengan objektif. “Tidak bisa setiap pernyataan diabaikan begitu saja, ini perlu klarifikasi,” ujar dia.
Dia mengatakan dasar hukum KPK untuk memanggil pihak Kejaksaan Agung sudah cukup kuat dengan adannya pernyataan saksi tersebut. “KPK kalau memanggil orang-orang yang bersangkutan itu dari saksi, dan saksi itu adalah orang yang mendengar melihat dan mengalami sendiri. KPK harus mendalami penyataan tersangka ditambahkan dengan bukti-bukti yang dikumpulkan KPK,” ujar dia.
KPK bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana pihak terkait.
“KPK lah yang paling tau dalam hal ini karena ini kan sama aja operasi tangkap tangan yang pada umumnya setelah laporan kemudian melakukan penyelidikan salah satunya menyadap, dari hasil penyadapan ini lah kan nanti ketahuan omongan-omongan yang terseting itu ada tidak aliran dananya,” kata Yenti.
Terdakwa dalam persidangan ini adalah Patrice Rio Capella yang didakwa menerima Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Diketahui Prasetyo, Kaligis dan Rio ketiganya pernah aktif di Partai Nasdem.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu