Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tak terlalu permasalahkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said soal pencatut nama presiden.
Fadli Zon malah menilai terletak pada Sudirman Said yang jelas telah melanggar undang-undang terkait perpanjangan PT. Freeport Indonesia.
“Bukan laporannya. Dia memperpanjang izin untuk melakukan ekspor pada Freeport padahal UU mengatakan tidak boleh, yang diekspor itu harus yang sudah dimurnikan. Jadi dia melanggar UU, itu masalahnya, sejak awal begitu,” ujar Fadli Zon di.Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Fadli juga menilai sejak awal masalahnya dimulai dengan pembicaraan smelter. UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa tidak boleh lagi setelah 2014 (ekspor konsentrat), tapi menteri ESDM melanjutkan.
“Jadi kementerian ESDM sudah melanggar UU Minerba, jelas itu. Pelanggaran UU itu sangat jelas dan pasti merugikan negara,” jelasnya
“Jadi sebenarnya dia sudah bisa diperiksa oleh KPK karena merugikan keuangan negara,” katanya
Sementara, ditanya soal adanya konspiraai ditengah polemik perpanjangan kontrak Freeport, dimana pembicaraan dilakukan pada Juni, sedangkan pada 7 Oktober Sudirman Said berikan izin eksport, Fadli menegaskan secara jelas Sudirman melakukan pelanggaran yang merugika negara dan bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jelas di situ ada pelanggaran UU. Jadi kalau dia melanggar UU pasti salah, apalagi kalau bisa menimbulkan kerugian negara. Ini sudah terjadi kerugian negara, karena dengan mengizinkan ekspor itu terjadi kerugian negara, ini harus diproses KPK tanpa pengaduan,” cetusnya
Fadli menambahkan hal ini sudah diingatkan kawan-kawan di komisi VII dan komisi IV DPR, bahwa izin pemakaian hutan itu sudah tidak direkomemdasikan, karena sudah habis atau expired.
“Jadi kita ini bekerja untuk siapa, kepentingan nasional atau asing ?. Jadi Saudara Sudirman Said ini banyak menguntungkan PTFI dan banyak berurusan sendiri saja. Harusnya izin berlaku umum tidak satu-satu perusahaan itu,” tuturnya
Politisi Partai Gerindra ini mempertanyakan sikap pemerintah yang begitu proaktif untuk memperpanjang kontrak PTFI. Padahal, kata Fadli, tidak boleh ada lagi negosiasi setelah tahun 2010.
“Kontrak karya kan sejajar tapi kalau izin itu pemerintah itu di atas. Perusahaan asing atau BUMN di bawah. Nggak boleh negosiasinya individual.
Dan menurut UU tidak boleh lagi ada negosiasiasi setelah 2010 karena negosiasi terhadap perpanjangan itu 2009/2010. Satu tahun setelah di undangkan. Hingga 2021. Pembahasan izin baru bisa 2019. Kenapa sekarang pemerintah begitu agresif untuk perpanjangn bahkan menjamin akan perpanjang ?,” ujarnya
“Bahkan di surat 7 Oktober jaminan akan segera di berikan setelah penetapan UU itu,” jelasnya
Terkait pasal mana yang dilanggar Sudirman Said, Fadli menyatakan bahwa Menteri ESDM telah melanggar UU Minerba Tahun 2009 Pasal 170 tentang ekspor bahan baku.
“Kalau nggak salah UU Minerba tahun 2009 Pasal 170 isi mewajibkan bahwa ekspor harus sudah dimurnikan. Tapi ini bahan baku yang dieksport. Sementara BUMN aja nggak boleh ekspor bahan baku. Padahal UU ini bagus supaya kita dapat nilai lebih dari bahan material,” tandasnya
Artikel ini ditulis oleh: