Jakarta, Aktual.co —Ada keanehan di jumlah lembar laporan hasil investigasi pansus angket DPRD DKI mengenai temuan pelanggaran-pelanggaran Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebelumnya, di akhir Maret, Ketua Pansus Angket Mohammad Ongen Sangaji mengatakan pansus angket sudah final serahkan bukti-bukti pelanggaran Ahok di bundel laporan setebal 200 lembar. Hari ini, jelang paripurna pembacaaan laporan hasil investigasi pansus angket jam 15.00Wib hari ini, jumlah lembar laporan pansus angket menyusut jauh tinggal 32 lembar saja.
Alasan berkurangnya jumlah halaman catatan pelanggaran yang dilakukan Ahok pun tak kalah aneh. Ongen berdalih berkurangnya halaman laporan dugaan pelanggaran Ahok karena dilakukan pemadatan. karena laporan awal setebal 200 halaman yang diklaimnya sudah final itu, dianggap terlalu banyak.
“Pokoknya ada 32 halaman. Ada tiga orang yang baca (di paripurna). Karena terlalu banyak, jadi itu dipadatkan. Ada Pasal-Pasal, Undang-Undang, dan Peraturan Presiden tentang anggaran,” kata politisi Hanura itu, saat ditemui wartawan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Tugas pansus angket pun akan berakhir setelah laporannya dibacakan di paripurna DPRD DKI. Ongen menyerahkan kelanjutan temuan ke pimpinan dewan. “Proses selanjutnya nanti kita liat dari forum,” ucap dia.
Mengaku tak tahu apakah hasil angket akan berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Ongen hanya menjawab diplomatis Ahok bakal tetap kena sanksi, meski batal dimakzulkan. “Orang salah pasti ada sanksinya. Mungkin teguran keras agar Ahok minta maaf, kan kita negara santun. Kesantunan harus kita jaga. Mudah-mudahan pak gubernur minta maaf, jadi bisa ‘clear’ permasalahan,” ucap dia.
Ongen sendiri tak tahu sanksi seperti apa yang bakal diberikan ke Ahok yang terbukti lakukan pelanggaran hukum dan etika. “Saya tidak bisa menjawab kerena bukan ranah saya,” dalih dia.
Pembacaan laporan hak angket hari ini antara lain dibacakan Ketua Fraksi PKS Slamet Nurdin dan Ongen sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:

















