Jakarta, Aktual.com — Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memahami Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi.
Penilaian ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pansel. Dalam pertemuan tersebut terungkap pansel memilih calon dengan menggunakan sistem voting.
Pemilihan dengan sistem voting membuat banyak calon yang tidak memiliki latar belakang sarjana hukum atau bekerja di lingkungan penegak hukum lolos. Padahal itu salah satu syarat mutlak dalam Undang-Undang.
“Inilah yang malam ini akan kita gali kembali, kasian hari ini kan ada capim hasil voting pansel yang dinyatakan kawan-kawan komisi III tidak layak, sama saja pansel ini mempermainkan dan tidak paham tujuan pemberatasan korupsi, sehingga kesannya mengarahkan orang kepada setting mereka hanya agar menjadikan orang saja,” ucap Desmond, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (18/11).
Politisi Partai Gerindra tersebut bahkan mengungkap kemungkinan Komisi III DPR tidak akan memilih calon yang disodorkan Pansel.
“Sehingga ini membuat kita harus berhati-hati untuk memilih atau tidak memilih,” tambah dia.
Saat ditanya apakah sikap ini tidak akan menghambat pergantian pimpinan KPK. Desmon menegaskan akan tetap patuh pada Undang-Undang.
“Pertanyaannya adalah cara pikir DPR dan cara pikir pansel itu satu kesatuan yang utuh tidak, dalam konteks pemahaman tentang perundang-undangan. Komisi III komisi hukum, apakah pansel arahnya hukum atau politik yang tidak jelas,” sebut Desmond.
Artikel ini ditulis oleh: