Sudirman Said diperiksa sebagai saksi unuk tersangka Sekretaris Pribadi anggota Komisi VIII DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Rinelda, Dewie, dan Sudirman, diketahui mengikuti Rapat Kerja antara Komisi VIII Energi DPR dan Kementerian ESDM pada 8 April 2015, dimana Dewie mengusulkan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai, yang minim pasokan listrik sekalipun di kantor Bupati

Jakarta, Aktual.com — Jasa auditor asing asal Australia, Kordamentha dalam kegiatan bisnis Petral-PES selama 2012-2015 sudah dilaporkan pihak Pertamina ke Komisi Pemberantasan Korupsi pekan lalu. Padahal, sempat digadang-gadangkan Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan ada kerugian negara dalam hal tersebut.

Namun demikian, tudingan Sudirman Said atas hal tersebut dimentahkan dari hasil auditor yang dilakukan jasa asing itu. “Itulah, sia-sia namanya dan hanya jadi (program) pencitraan (Menteri ESDM) saja,” kata relawan Jokowi, Ferdinand Hutahean ketika dihubungi Aktual.com, Rabu (18/11).

Dia mengatakan, dari awal semestinya Pertamina yang dipimpin Dwi Sudjipto itu menggunakan auditor dari negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan. “Ini kan sangat penting apakah ada kerugian negara atau tidak atas semua peristiwa dalam audit Petral tersebut,” kata dia.

Dia menilai, PT Pertamina tak ada gunakanya melaporkan hal tersebut ke KPK. “Karena tak ada kerugian negara apa gunanya di laporkan ke KPK,” ujar dia.

Diketahui audit yang dilakukan Kordamentha berbanding terbalik dengan hasil audit BPK, sebagai lembaga negara yang sah. Dari hasil auidt BPK terhadap Petral periode 2012-2014, mendapat predikat ‘wajar’.

Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral yang dihimpun Aktual, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang.

Hal itu juga telah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu