Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik bantah niat cari ‘kalah-menang’ saat menggugat izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ujar Riza, dirinya hanya fokus proses persidangan dapat menemukan kebenaran yang subtansial. Yakni agar proses pembangunan bisa berjalan dengan benar dan sesuai aturan main, hukum dan implikasinya. (Baca: KNTI Tangkis Tudingan Ahok Soal Gugatan Reklamasi)

“Ini saya garis bawahi, sebetulnya kami tidak mencari siapa menang siapa kalah,” ujar dia, saat ditemui Aktual.com, usai acara penandatanganan nota kesepahaman KNTI dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) siang ini (18/11).

Mengenai kesiapan KNTI hadapi persiapan sidang lanjutan besok, Riza optimis. Dia yakin sudah melengkapi argumentasi gugatan dengan data-data faktual. “Tentunya kita harapkan itu memperkuat argumentasi di dalam dokumen yang kita sampaikan ke PTUN,” kata dia.

Untuk penguatan argumentasi, Riza mengaku sudah berkonsultasi dengan para ahli. Terutama dengan ahli oceanografi (kelautan), ahli tata ruang, ahli kebijakan dan hukum. Harapan dia, bantuan dari para ahli bisa memberi kejelasan kepada pra hakim di persidangan. “Agar tuntuan kita itu bisa dimenangkan,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: