Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengimbau Menteri ESDM Sudirman Said untuk segera menyerahkan bukti rekaman asli untuk melengkapi bukti transkrip percakapan soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Pasalnya, MKD hanya memiliki waktu 14 hari setelah menerima laporan tersebut, sehingga penyerahan bukti rekaman itu batas waktunya hanya sampai pada tanggal 30 November 2015.
“Harus sesegera mungkin. Pak Sudirman serahkan tanggal 16 November berarti batas waktunya sampai tanggal 30 November,” ujar Junimart di Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Junimart mengaku pihaknya telah melakukan verifikasi awal. Akan tetapi, untuk mensinkronisasi transkrip tersebut harus ada bukti konkritnya yaitu rekaman.
“Kalau enggak ada ya gak bisa. Jadi kita tunggu lah sampai sekarang,” katanya
Namun, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, pihaknya tidak akan proaktif meminta laporan tersebut dengan menghubungi pihak Kementerian ESDM. Ia pun khawatir jika Sudirman Said tak juga menyerahkan rekaman tersebut maka bisa memunculkan masalah hukum baru.
“Yang kami khawatirkan tiba waktunya 14 hari tidak ada bukti itu kami terima. Maka ini akan menjadi bagian dari terbitnya nanti masalah hukum baru. Bisa fitnah, bisa pencemaran nama baik. Jadi kita berharap agar dari Kementerian ESDM menyampaikan bukti konkrit original tersebut kepada MKD,” tandas Junimart.
Artikel ini ditulis oleh: