Jimly Asshiddiqie mengatakan Pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk calon tunggal dan untuk mengatasi polemik calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum kemungkinan akan menambah jangka waktu pendaftaran.

Jakarta, Aktual.com — Ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menyayangkan sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang lebih memilih jalur etik dibanding jalur hukum terkait dugaan pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Jalur yang disebutnya justru membuat gaduh situasi politik nasional. Apalagi, beberapa saat setelah Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) beredar transkrip pembicaraan terkait pencatutan dimaksud.

Jimly yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan bahwa permasalahan Sudirman Said-Setya Novanto sebenarnya bisa diselesaikan secara internal terlebih dulu. Dengan begitu tidak memunculkan sikap saling lempar batu.

“Itu kan sudah ada prosesnya. Itu seharusnya tidak dibuka, karena bisa diselesaikan secara internal dahulu. Sesama pejabat seharusnya jangan saling melempar batu,” ucap Jimly di Jakarta, Rabu (18/11).

Menurutnya, jika Sudirman Said meyakini kebenaran pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto, semestinya menempuh jalur hukum. Bukan sebaliknya, mengambil jalur etik. Sebab jalur etik itu justru menimbulkan kegaduhan.

“Kalau keterkaitannya dengan proses hukum, ya diproses hukum sesuai mekanismenya saja. Jadi enggak ribut,” jelas Jimly.

“MKD itu kan Mahkamah Kehormatan Dewan. Tujuannya ke institusi, bukan hukum yang tujuannya membela atau menuntut. Hakikat MKD menjaga kehormatan anggota dewan itu sendiri,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh: