Semarang, aktual.com – Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh ‘bodong’ yang sudah beroperasi sejak tahun 2013. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga 14 miliar rupiah.

Seorang pria berinisial ES (35) dibekuk. Dia merupakan direktur biro jasa bodong yang beralamat di Jalan Raya Sukorejo-Parakan Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Wakil Direskrimsus Polda Jateng AKBP Musni Arifin menuturkan, ES yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal mengelabui korbannya dengan mencatut nama biro perjalanan, PT Habsyi.

Kepada para korban, ES menawarkan paket umroh dan ibadah haji dengan biaya jauh lebih murah dari harga normal. Yakni sebesar Rp12,5 juta, padahal normalnya Rp20 juta lebih.

Dari pemeriksaan sementara, jumlah korban sekitar 837 peserta. Dari jumlah itu telah diri dari 823 calon jemaah umroh dan 14 calon jemaah haji yang mestinya diberangkatkan pada bulan Mei 2015.

“Korban seluruhnya sudah membayar. Bulan Mei 2015, harusnya para jemaah diberangkatkan, tapi tdak bisa. Total ada 637 jemaah belum berangkat,” ujar Musni, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (18/11).

Kasus terbongkar setelah ada laporan dari Juanda Farikan, selaku perwakilan biro jasa PT Habsyi yang dicatut pelaku.

“Perwakilan PT Habsyi di Jateng dirugikan atas kasus penipuan, pencucian uang dan penggelapan uang senilai Rp14 miliar yang dikelola pelaku (ES). Pak Juanda Farikan terpaksa harus memberangkatkan 160 jemaah umrah dengan uang pribadi,” kata dia.

Dalam penuturannya, Juanda Farikhan yang merupakan perwakilan PT Habsyi Jateng mengaku kerjasama ES selaku provider sebatas tahap uji coba di wilayah Jateng dengan membayar royalti per tahun Rp16 jutaan.

Setelah disampaikan ke kantor pusat PT Habsyi ada provider yang ingin bekerjasama, kata Juanda, datang persetujuan untuk sebatas tahap uji coba dengan perwakilan perusahaan kami di Jateng. “Tapi ternyata pelaku ES menggelapkan uang jemaah haji dan umroh,” ucap Juanda.

Oleh pelaku ES, uang hasil kejahatan digunakan untuk jasa usaha pariwisata. Dengan dibelikan dua bus berukuran tanggung, tiga unit mobil sedan dan empat unit sepeda motor.

Sisanya, pelaku ikut investasi trending forex (falas) namun selalu merugi. Untuk sisa uang yang dikelola pelaku saat ini pihak kepolisian masih lakukan penelusuran.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dokumen, perangkat kerja kantor dan uang tunai Rp10 jutaan. ES dijerat Pasal 378, 372 KUHP dan UU No. 8 tahun 2010 pasal 2, 3 dan 4 tentang pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: