Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mendalami peran Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial 2012-2013.
Namun, hingga kini posisi Erry masih aman dalam kasus yang menjerat sang Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Belum ada bukti kuat yang mengarah ke anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu meski peluang adanya tersangka baru masih terbuka lebar.
Ketua tim penyidik kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumut, Victor Antonius mengatakan tim hingga kini belum menemukan adanya indikasi keterlibata orang nomor dua di Sumatra Utara tersebut.
“Kita engga mau berandai-andai, belum ada mengarah ke sana (Tengku Ery), nanti kita evaluasi hasilnya seperti apa,” kata Victor saat dikonfirmasi, Rabu (17/11).
Menurutnya, tim penyidik hingga Jumat (19/11) mendatang masih fokus terhadap pemeriksaan para saksi-saksi termasuk lembaga yang ikut kecipratan dana hibah dan bansos tersebut.
“Fokus dulu ke para saksi dan penerima, belum ada penambahan tersangka, kita periksa saksi sampai Jumat,” jelasnya.
Disinggung apakah tim penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di kantor Pemprov Sumut, Victor mengatakan tim belum melakukan penggeledahan kembali, namun jika nanti diperlukan maka tidak menutup kemungkinan penggeledahan kembali dilakukan.
“Tidak ada penggeledahan, hanya memeriksa saksi saja untuk mempercepat penyidikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumutra Utara 2012-2013 akan terus bertambah.
“Bisa saja terjadi. Ini kan masih berjalan terus, belum final,” kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Wakil Gubernur Sumatra Utara, Tengku Erry Nuradi, pernah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung soal kasus yang menimpa atasannya yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Erry yang diperiksa pada Agustus lalu mengaku pemeriksaanya soal peran dan posisinya di Pemprov Sumut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
Artikel ini ditulis oleh: