Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11). RJ Lino diperiksa selama enam jam dengan 12 pertanyaan tentang rencana kerja anggaran pelabuhan.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri masih memerlukan keterangan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane senilai Rp 45 miliar.

Dengan demikian, polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

“Rencananya, kami akan memeriksa dia lagi Rabu pekan depan,” ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi, Rabu (18/11).

Pemeriksaan mendatang, lanjut Adi, akan mulai fokus ke substansi perkara. Dia berharap keterangan Lino Rabu mendatang memberikan titik terang bagi konstruksi perkara yang telah didapatkan penyidik sebelumnya.

Sementara itu, soal pemeriksaan Lino Rabu ini, sambung Adi, penyidik fokus pada pertanyaan seputar dua topik, yakni aturan dan keputusan direksi terkait pengadaan 10 unit
mobile crane dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Lebih jauh bekas penyidik KPK
ini mengungkapkan, penyidik tidak mau menganggap bahwa keterangan Lino dalam pemeriksaannya yang kedua ini berguna bagi pengungkapan perkara.

Menurut Adi, proses pencarian alat bukti masih terus berjalan dan tidak didasarkan pada keterangan Lino semata, melainkan juga keterangan saksi lainnya.

“Saat ini masih berjalan terus. Kami masih akan melihat keterangan saksi yang lain, apakah keterangan saksi yang lain memperkuat konstruksi yang sudah ada di penyidik atau tidak,” ujar Adi.

Lino diperiksa sekitar enam jam, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi lewat pengadaan 10 unit mobile crane.
Usai pemeriksaan, dia menegaskan bahwa pengadaan itu telah sesuai aturan. Ia menampik ada unsur pidana di dalamnya.

Bareskrim sendiri sudah mengusut perkara ini sejak Agustus 2015. Penyidik menduga pengadaan itu tak sesuai perencanaan sehingga mengakibatkan kerugian negara. Penyidik telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh: