Ketua DKPP Jimly Asshiddqie (tengah) saat memimpin pembacaan sembilan putusan terkait Pilkada di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (18/11/2015). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada ketua (Ahmad Syar’i) dan dua komisioner KPU Kalimantan Tengah (Daan Rismon dan Septi Wawalma).

Jakarta, Aktual.com —  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan tim koordinator hukum pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Ujang-Iskandar dan DPW PPP Kalteng terhadap KPU Kalteng terkait dugaan pemalsuan surat persyaratan paslon nomor urut 3, Ujang Iskandar dan Jawawi.

Dengan demikian, Ujang yang pernah jadi kolega Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 itu terancam gagal ikut pesta rakyat pada 9 Desember mendatang.

Selain mengabulkan gugatan, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap lima komisioner KPU Kalteng, Ahmad Syar’i selaku Ketua, Daan Rismon, Edi Winarno, Taibah Istiqomah dan Septi Wawalma (anggota), karena melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya, KPU Kalteng tidak mengindahkan hasil verifikasi dari surat B1 KWK Parpol DPP PPP yang diduga dipalsukan.

Pasalnya, Ketua Umum PPP, Djan Faridz tidak pernah mengusulkan Ujang-Jawawi. Hal itu bertentangan dengan Pasal 42 ayat 4 Undang-Undang No.8 tahun 2015 tentang Pilkada yakni, pendaftaran pasangan cagub dan cawagub ditandatangani oleh Ketua Parpol disertai surat persetujuan.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara, sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dikoreksi oleh KPU RI paling lambat tujuh hari sejak dibacakannya putusan ini,” ujar anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Rabu (18/11).

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kalteng Thopilus Y Anggen, dan dua anggota Bawaslu Kalteng lainnya Eko Wahyu Sulistiobudi serta Lery Bungas.

Paramita Ersan selaku Koordinator Tim Hukum Sugianto- Habib, menyambut putusan DKPP. Apalagi selain menjatuhkan sanksi terhadap KPUD dan Bawaslu juga mengoreksi pengesahan Ujang-Jawawi.

“Saya yakin KPU akan mematuhi putusan DKPP. Bagaimana jadinya penyelenggaraan pilkada terbesar sepanjang sejarah ini, kalau penyelenggara tidak mematuhi perintah DKPP,”ujar Paramita.

Kasus ini bermula saat paslon Sugianto-Habib mendaftar ke KPUD dengan diusung Gerindra, Demokrat, PKB, PAN dan PPP kubu Djan Faridz. Pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat, namun dukungan dari PPP dianggap tidak sah.

Atas keputusan tersebut, mereka menerima. Namun rupanya ada pasangan lain mendaftar dengan mengaku memeroleh dukungan dari PPP Kubu Djan Faridz yaitu pasangan Ujang-Jawawi.

“Djan Faridz berkali-kali mengaku tidak pernah memberikan dukungan pada pasangan ini dan Bawaslu Kalteng telah mengeluarkan putusan. Tapi putusan itu lama ditindaklanjuti oleh KPU Kalteng, hingga kadaluwarsa.”

“Karena itu kami mengadu ke DKPP. Hasilnya, putusan DKPP kan telah sangat jelas mengatakan putusan KPUD dikoreksi. Artinya mengoreksi penetapan pasangan Ujang-Jawawi. Kami yakin KPU akan melakukan putusan DKPP,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPW PPP Kalteng Mulyadi menerangkan SK Nomor 4166 itu bukan untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sehingga, tandatangan Ketua Umum dipalsukan dengan membuat B1 KWK Parpol.

“Untuk tipu muslihat buat B1-KWK Parpol (dipalsukan tandatangan ketum). Disebutkan Djan Faridz merekomendasikan, padahal tidak sama sekali. Dalam klarifikasi berturut-turut, hasil bahwa PPP tak pernah calonkan Ujang Iskandar-Jawawi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka