Jakarta, Aktual.co — Terdakwa penyuap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI), Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun bui dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Bambang terbukti bersalah karena menyuap Fuad Amin. Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan tempat Bambang bekerja bisa memenangkan tender proyek jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” papar Jaksa Titik Utami, saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4).
Menurut Jaksa, Bambang telah terbukti bersalah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Jaksa juga menjelaskan hal-hal yang bisa memberatkan dan meringankan hukuman Bambang. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan disaat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap kooperatif dalam persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sopan dalam persidangan.
Alhasil, persidangan untuk Bambang pun ditunda hinggal 13 April 2015, dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















