Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mengancam untuk mempidanakan penyelenggara kompetisi sepakbola di Indonesia, PT Liga Indonesia.

Hal ini dilakukan, karena menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai bahwa, PT LI tak mengindahkan keputusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), yang melarang dua klub Qatar National Bank League (QNB), Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya untuk mengikuti kompetisi kasta tertinggi di Tanah Air.

“Kami sedang pelajari dengan memanggil tim hukum kemenpora kira-kira dari sisi perdata, pidana, atau seperti apa,” kata Menpora di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Menpora beralasan, rencana untuk mempidanakan PT LI dan panitia penyelenggara pertandingan Arema vs Persija Jakarta dan Persebaya vs Mitra Kukar, karena berdasarkan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

“UU (Sistem Keolahragaan Nasional) itu harus ditaati, bukan dilanggar, apalagi membangkang seperti itu,” sesalnya.

“UU SKN nomor 3, pasal 89 ayat 1, penyelenggara yang melanggar diancam hukuman dua tahun penjara dan denda 1 miliar,” katanya mengancam.

Seperti diketahui, dua klub QNB League, Arema dan Persebaya dinyatakan tak lolos verifikasi oleh BOPI dan dinyatakan tak boleh mengikuti kompetisi musim ini.

Namun, kedua klub tersebut, tetap menyelenggarakan pertandingan di kandangnya masing-masing. Hal ini diambil oleh PT LI, karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dan Komisi X DPR RI, yang meminta kepada PT LI untuk tetap menyelenggarakan kompetisi tetap dengan 18 klub.

Artikel ini ditulis oleh: