Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) berbincang dengan Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto (kanan) usai mengikuti upacara peringatan Hari Jadi Ke-70 Pertambangan dan Energi di Plaza Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/9). Dalam sambutannya, Sudirman Said mengajak pemangku kepentingan, pejabat dan pegawai di Kementerian ESDM untuk meneladani perjuangan tokoh geologi nasional Arie Frederick Lasut dalam mengusahakan kekayaan energi nasional untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat umum. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Mantan Anggota Komisi VII DPR RI, Bowo Sidik Pangarso mengungkapkan bahwa Menteri ESDM Sudirman Said pernah mengusulkan kepada komisi VII untuk merevisi Undang-Undang Minerba terkait frasa pembahasan perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

“Sebenarnya ada kesalahan Sudirman Said adalah dia mengusulkan kepada komisi VII (ketika itu) meminta agar pembahasan kontrak karya itu boleh didiskusikan 10 tahun sebelum masa kontrak habis,” ucap Bowo, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (19/11).

Selain itu, sambung Bowo, Menteri Sudirman juga sangat jelas melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dengan tetap melakukan pembahasan perpanjangan kontrak karya sebelum batasan waktu, yakni di 2019.

Salah satunya, kata Bowo, adanya surat Menteri Sudirman Said kepada Chairman of the Board Freeport McMoran Inc, James R. Moffet, yang intinya sudah melakukan pembahasan perpanjangan kontrak.

“Dalam UU kita itu diatur 2 tahun, artinya kalau sekarang SS membicarakan perpanjangan kontrak maka menteri itu sudah melanggar UU,” tegas politikus Golkar yang kini duduk di komisi VIII DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan argumen apa yang dibawa Menteri Sudirman Said untuk melakukan revisi soal pembahasan perpanjangan kontrak karya? Bowo mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu juga, tetapi ia (Red-menteri Sudirman) mengatakan bahwa Freeport akan meletakan saham sangat besar di Indonesia,” tandas dia.
Surat yang dilayangkan oleh Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia tersebut terungkap di media massa. Pada tanggal 7 Oktober 2015 dengan nomor 7522/13/MEM/2015.

Berikut isi surat Menteri ESDM soal perpanjangan operasional Freeport:

Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc

Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.

3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang