Jakarta, Aktual.com – Setelah ditahan selama satu bulan, Akhirnya Penyidik Subdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto, Hari ini Kamis (19/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik Direktorat Reskrimsus telah mengabulkan penangguhan penahanan atas nama Febrianto.

“Dengan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan maupun individu atau kelompok,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (19/11).

Dikatakan Iqbal, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penangguhan Febriyanto, Diantaranya adalah sikap kooperatif dari Febriyanto saat polisi melakukan pemanggilan.

“Ada jaminan beberapa orang bahwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif apabila dipanggil,” ungkapnya

Artikel ini ditulis oleh: