Kaligis yang menunggu untuk menjalani sidang dirinya, menyambut Gatot di dalam ruangan sidang. Spontan keduanya berpelukan dan cipika-cipiki berulang kali. Tangan kanan keduanya bersalaman erat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sesalkan sikap bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis, yang tidak mau membuka fakta mengenai uang sejumlah 20 ribu dollar Amerika Selatan untuk Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Menurut Gatot, seharusnya OC Kaligis membuka tabir penerimaan uang yang diduga untuk ‘mengamankan’ kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial milik Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggara 2012-2013.

“Benar tidaknya (uang 20 ribu dollar AS untuk Jaksa Agung), inilah persoalan yang pak OC tidak mau membuka,” kata Gatot di gedung KPK, Kamis (19/11).

Tersangka kasus dana hibah Pemprov Sumut itu mengaku, hanya dilaporkan soal pemberian uang ke bekas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Maruli Hutagalung.

“Yang jelas bahwa pak OC memberikan report kepada saya maupun istri saya kemudian istri saya memberikan report kepada saya, ‘Itu kemarin pak Maruli sudah kita kasih Rp 500 juta’,” kata Gatot.

Pasalnya, menurut istri Gatot, Evy Susanti inisiatif pemberian uang ke pihak Kejagung berada di tangan OC Kaligis. Dia mengakui pernah memberikan uang kepada OC Kaligis. Namun uang itu diberikan sebagai komisi untuk OC Kaligis.

“Sebenarnya uang itu untuk fee lawyer ke pak OC. Tapi setelah report ke kami pak OC bilang kalau uang itu diserahkan ke pak Maruli. Sehingga inisiatifnya ada di pak OC. Saya juga tidak tahu awalnya kalau ada uang untuk pak Maruli, karena tidak disiapkan sebelumnya,” kata Evy.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu