Jakarta, Aktual.com — Hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair lima bulan kurungan, oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa KPK menilai Tripeni telah terbukti menerima sejumlah uang sebesar 15 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura, melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur atau Gary.
“Menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tripeni lrianto Putro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Mochammad Wiraksajaya, saat membacakan surat tuntutan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/11).
Menurut jaksa uang yang diberikan OC Kaligis dan Gary kepada Tripeni dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim PTUN terhadap gugatan yang diajukan klien OC Kaligis, Ahmad Fuad Lubis. Pasalnya, Tripeni menjadi Hakim Ketua yang mengadili perkara Ahmad Fuad.
Ahmad Fuad memang mengajukan gugatan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu