1 dari 6
Tersangka pengedar ganja bersama barang bukti diperlihatkan kepada wartawan di kantor Polres Tangeran, Banten, Kamis (19/11). Kepolisian metro Kota Tangerang berhasil mengamankan 81 paket linting ganja dan tiga kilogram ganja siap edar dari dua pelaku berinisial RD dan FV. ANTARA FOTO/Lucky R./pras/15
Tersangka pengedar ganja bersama barang bukti diperlihatkan kepada wartawan di kantor Polres Tangeran, Banten, Kamis (19/11). Kepolisian metro Kota Tangerang berhasil mengamankan 81 paket linting ganja dan tiga kilogram ganja siap edar dari dua pelaku berinisial RD dan FV. ANTARA FOTO/Lucky R./pras/15
Kapolresta Depok Kombes (Pol) Dwiyono (kanan) bersama Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung (kedua kanan) menunjukkan barang bukti ratusan bal ganja kering berikut tersangka saat gelar perkara di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (19/11). Satnarkoba Polresta Depok mengamankan pengedar ganja jaringan Aceh berinisial YRL, ZFR, dan SDA berikut barang bukti 316 Kg ganja kering senilai Rp 1,2 miliar yang di tangkap berdasarkan pengembangan di kawasan Jatirahayu, Bekasi pada Selasa (17/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras/15
Kapolresta Depok Kombes (Pol) Dwiyono (kanan) bersama Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung (kedua kanan) menunjukkan barang bukti ratusan bal ganja kering berikut tersangka saat gelar perkara di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (19/11). Satnarkoba Polresta Depok mengamankan pengedar ganja jaringan Aceh berinisial YRL, ZFR, dan SDA berikut barang bukti 316 Kg ganja kering senilai Rp 1,2 miliar yang di tangkap berdasarkan pengembangan di kawasan Jatirahayu, Bekasi pada Selasa (17/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras/15
Kapolresta Depok Kombes (Pol) Dwiyono (kedua kiri) bersama Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung (kiri) menunjukkan barang bukti ratusan bal ganja kering berikut tersangka saat gelar perkara di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (19/11). Satnarkoba Polresta Depok mengamankan pengedar ganja jaringan Aceh berinisial YRL, ZFR, dan SDA berikut barang bukti 316 Kg ganja kering senilai Rp 1,2 miliar yang di tangkap berdasarkan pengembangan di kawasan Jatirahayu, Bekasi pada Selasa (17/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras/15
Dua dari tiga tersangka pengedar ganja ditunjukkan berikut barang bukti ratusan bal ganja kering saat gelar perkara di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (19/11). Satnarkoba Polresta Depok mengamankan pengedar ganja jaringan Aceh berinisial YRL, ZFR, dan SDA berikut barang bukti 316 Kg ganja kering senilai Rp 1,2 miliar yang di tangkap berdasarkan pengembangan di kawasan Jatirahayu, Bekasi pada Selasa (17/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras/15
Artikel ini ditulis oleh:

















