OC Kaligis (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti terkait pemberian uang Rp 500 juta dari Gatot melalui pengacara OC Kaligis kepada Dirdik Jampidsus Elieser Sahat Maruli Hutagalung.

Namun, yang menjadi penghubung Maruli terkait pengamanan kasus Bansos Sumut dengan Gatot dan Evy yakni OC Kaligis, malah menolak untuk diperiksa oleh tim Jamwas Kejagung.

Menurut Jamwas Kejagung Widyo Pramono, sedianya anak buahnya juga hendak memeriksa Kaligis. Namun, kata dia, Kaligis membuat surat pernyataan sekaligus keterangan. Surat tertanggal 19 November 2015 itu ditandatangani secara resmi oleh Kaligis.

“Pada intinya Kaligis tidak pernah bertemu dengan Maruli dan tidak pernah memberi uang kepada Maruli. Ada suratnya. Jadi semuanya itu berdasarkan keterangan valid dan teruji kebenarannya,” kata Widyo di Kejagung, Kamis (19/11).

Dia mengatakan, dalam keterangan itu Kaligis juga mengaku tidak tahu menahu soal duit Rp 500 juta. “Saya (Kaligis) menolak untuk diperiksa secara internal,” tegas mantan Jampidsus Kejagung itu.

Widyo menegaskan bahwa keterangan yang diberikan Kaligis melalui surat resmi itu sah. Sama seperti memberikan keterangan secara langsung. “Sama sah juga,” tegasnya.

Seperti diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evy Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bocor ke sejumlah media.

Dokumen membeber pengakuan Evy yang menerima informasi bahwa pengacaranya Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.

“Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung,” tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.

Maruli pun membantah hal ini. Dia tak ambil pusing soal namanya yang dituding menerima duit Rp 500 juta untuk “pengamanan” kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut. Menurut dia, sudah biasa jika namanya dijual.

“Saya tidak mau komentari, no comment. Nama saya dijual kan biasa. Saya tidak ambil pusing,” kata Maruli kepada wartawan di gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (12/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby