Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji untuk menerbitkan peraturan baru tentang reksa dana fleksibel yang sedianya diperkirakan disusun pada 2016 mendatang.

“Peraturan reksa dana fleksibel masih kajian, target dibuat peraturannya pada 2016 mendatang. Nama awalnya reksa dana fleksibel, namun bisa berubah namanya. Kami sudah punya konsepnya, ini sesuatu yang baru, sudah lama OJK tidak mengeluarkan aturan untuk produk baru,” ujar Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto di Jakarta, Kamis (19/11).

Ia mengharapkan bahwa produk reksa dana fleksibel itu nantinya dapat meningkatkan peran serta industri sebagai alternatif investasi bagi pemodal dan sumber pendanaan dunia usaha dalam mendorong kegiatan usaha, serta memberikan kepastian hak-hak investor dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan.

“Produk reksa dana itu untuk jangka panjang. Misal, reksa dana fleksibel memiliki jatuh tempo 10 tahun, portofolio efek sebagai basis kebijakan investasi pada lima tahun pertama fokus ditempatkan di saham, dan sebagiannya di surat utang, maupun pasar uang. Lalu, lima tahun selanjutnya mungkin diperbanyak di surat utang atau instrumen lainnya,” ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa produk reksa dana yang ada saat ini memiliki batasan minimum dalam pemilihan aset dasar investasinya, sementara reksa dana fleksibel memiliki kebebasan bagi Manajer Investasi untuk pengelolaannya.

“Jika reksa dana campuran berinvestasi pada kombinasi efek utang dan efek saham dalam proporsi dan prosentase tertentu, maka reksa dana fleksibel bisa 100 persen, dan bisa berubah, namanya juga fleksibel,” katanya.

Sujanto menambahkan bahwa konsep reksa dana fleksibel itu juga seiring dengan permintaan dari para Manajer Investasi. Sementara ini ada tiga hal yang sedang dicermati, yakni risiko, imbal hasil (return) dan target.

“Kalau risiko itu kan penurunan. Jadi, jika ada penurunan dalam aset dasarnya, Manajer Investasi bisa membatasi penurunannya tidak terlalu. Misalnya 15 persen atau 20 persen. ini menjanjikan portofolionya, itu harus dicantumkan di prospektusnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka