Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur memeriksa lima kepala desa di kecamatan Socah terkait kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak).
“Saya dipanggil ke sini untuk memberi keterangan dana Siak yang kini diusut oleh pihak Kejari Bangkalan,” kata Kepala Desa De’iring Abdurrahman, setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Bangkalan, Senin (6/4).
Abdurrahman menjelaskan seluruh kepala desa di Kecamatan Socah, yang berjumlah 11 desa selama dua kali pencairan belum menerima dana Siak, padahal dana itu dikeluarkan per tiga bulan sekali dengan nilai Rp 2 juta per desa.
“Sejak dipimpin Camat Hosin, mulai bulan September 2014, kita belum menerima dana Siak yang merupakan hak desa,” katanya.
Bahkan, kata dia, ada informasi dana tersebut sudah cair dan yang membuat kesal adalah tanda tangan kepala desa justru dipalsukan oleh camat.
“Jadi dalam pemeriksaan tadi, kami hanya menyampaikan apa adanya, hak-hak kami selaku kepala desa.”
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Beny Nugroho membenarkan bahwa pihaknya memeriksa lima kepala desa di Kecamatan Socah. Masing-masing Kepala Desa Keleyan, De’iring, Petaonan, Junganyar dan Kepala Desa Pernajuh.
“Pemanggilan ini terkait pemberitaan informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa ada korupsi dana Siak, jadi kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” kata dia.
Dana Siak, di Kecamatan Socah, Bangkalan senilai Rp28 juta. Dari jumlah itu, dana operasional desa sebesar Rp22 juta, sisanya untuk kecamatan.
Namun alokasi untuk desa itu tidak diberikan oleh pihak kecamatan, sehingga para kepala desa melayangkan protes dan akhirnya dilaporkan ke pihak Kejari Bangkalan karena dinilai bentuk perbuatan melanggar hukum dan menggelapkan uang negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















