Jakarta, Aktual.com — Ratusan massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Usir Freeport melakukan aksi demonstrasi di depan Kompleks Mabes Polri, Jumat (20/11). Aksi unjukrasa tersebut mendesak korps bayangkara untuk mengusut tuntas penyadapan yang dilakukan oleh PT Freeport.

Koordinator Aliansi Masyarakat Usir Freeport, Saeful Anwar menjelaskan tindakan Mentri ESDM Sudirman Said yang membuat pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) adalah pelanggaran terhadap Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR pasal 5 ayat 1.

Dalam aturan tersebut, lanjut dia, pengaduan ke MKD hanya dapat disampaikan oleh pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota. Lalu anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan), selanjutnya masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR atau AKD.

“Sudirman Said yang merupakan menteri tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam membuat pengaduan kepada MKD. Dokumen yang dipergunakan sebagai dasar pengaduan yakni rekaman dan transkip yang diperoleh Sudirman Said juga diperoleh secara melawan hukum (ilegal),” kata dia di Mabes Polri, Jumat (20/11).

Tindakan Sudirman melakukan penyadapan menurutnya telah melanggar ketentuan perundang-undang yang diatur dalam pasal 31 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aliansi Masyrakat Usir Freeport ini juga menilai PT Freeport Indonesia sebagai badan hukum dengan penyertaan modal asing telah puluhan tahun mengekploitasi sumber daya alam Indonesia. Hal tersebut melanggara ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanga, Mineral dan Batu Bara pasal 170.

Melakukan penyadapan juga dinilai oleh aliansi tersebut Freeport bertindak seolah-olah sebagai penegak hukum, lalu memberikan kepada Sudirman Said yang menggunakan sebagai dasar pelaporan ke MKD.

“Ironisnya menteri yang seharusnya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas Freeport tetapi menjadi antek Freeport,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut mereka mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas penyadapan yang dilakukan PT Freeport. Kedua meminta Kapolri untuk mengusut pelanggaran yang dilakukan PT Freeport terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanga, Mineral dan Batu Bara. Ketiga MKD DPR untuk menghentikan pengaduan yang dibuat tanpa legal standing dan dengan dasar rekaman dan transkip yang diperoleh secara melawan hukum (ilegal).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu