Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka di kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Musyawara Basional Partai Golkar versi Agung Laksono di Ancol.
Dua tersangka atas nama HB asal Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang. Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu pada pekan ini.
“Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam pekan ini,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Senin (6/3).
Menurut Rikwanto, penetapan dua tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor 289/III/2015/Bareskrim atas nama Zoerman Manaf pada tanggal 11 Maret 2015. Tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sebelumnya juga Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham didampingi Wakil Ketua Golkar Nurdin Halid melaporkan adanya tindakan pemalsuan surat mandat yang dilakukan pengurus Golkar kubu Agung Laksono.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu