Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dinilai telah melanggar Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, karena telah melayangkan surat ke James Moffet terkait jaminan perpanjangan kontrak PT Freeport.
“SS melanggar UU no 4 tahun 2009,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita ketika dihubungi Aktual.com, Jumat (20/11).
Dia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap, dengan memutus kontrak perpanjangan PT Freeport Indonesia.
“Sudah saatnya dan tepat Presiden Joko Widodo memutus kontrak Freeport dan segera ambil alih,” ujar dia.
Perlu diketahui juga, belakangan Menteri Sudirman Said telah melayangkan surat ke James Moffet. Surat tersebut soal jaminan perpanjangan kontak Freeport yang dijanjikan Sudirmanj Said,
Berikut isi surat Menteri ESDM soal perpanjangan operasional Freeport:
Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc
Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.
3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.
4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby