Jakarta, Aktual.co — Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan terus menuai polemik. Bahkan, polemik itu ditujukan pemerintah kepada DPR RI sebagai lembaga yang mengusulkan perubahan Perpres Nomor 68 Tahun 2010.
Ketua DPR RI, Setya Novanto pun akhirnya angkat suara yang atas polemik tersebut.
“Itu kan sudah melalui proses yang sangat panjang. Jadi proses antara pihak pimpinan DPR, anggota dewan secara keseluruhan, ikut dalam rapat pemerintah proses yang panjang itu kita ajukan kepada pemerintah,” ucap Novanto kepada wartawan, sebelum menghadiri acara rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/4).
“Pemerintah sudah memberikan peppres. Dengan peppres itu, tinggal tunggu pendanaan yang akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah untuk meningkatan kinerja anggota,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah pengajuan itu lantaran tunjangan untuk kendaraan pejabat negara dirasa kurang sehingga perlu dinaikan?. Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Munas Bali itu enggan menjalaskan secara terperinci.
“Bukan kurang,” jawab singkat sembari berjalan menuju ruang rapat pertemuan, di Aula Pertemuan, Nusantara IV, Gedung MPR RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















