Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya dihadapkan dengan sidang praperadilan yang diajukan koruptor. Lembaga antirasuah juga harus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan salah satu saksi yang pernah dihadirkan.
Hal itu pun dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna. Dia mengatakan, terdapat satu saksi untuk tersangka Fuad Amin Imron (FAI) yang mengajukan praperadilan.
Saksi tersebut yakni Siti Tarwiyah yang mengugat KPK karena keberantan disebut sebagai selir mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron.
“Betul (Siti Tarwiyah ajukan praperadilan). Saksi untuk Fuad. Dia nggak terima saat dikonfirmasi penyidik sebagai selirnya Fuad,” jelas Made saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
Sebelumnya, Sita memang sempat beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK untuk bersaksi. Dia diduga mengetahui aliran dana hasil korupsi terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, yang melibatkan Fuad dan PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
Dalam kasus tersebut terungkap, Fuad menerima sejumlah uang sebagai ‘ success fee’ atas proyek jual beli gas alam dari PT MKS. Saat persidangan terdakwa Direktur HRD PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko, Fuad disebut telah menerima uang ‘success fee’ sejak 2009 hingga 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby