Jakarta, Aktual.co — Sidang perdana kasus korupsi yang mejerat bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana terpaksa ditunda. Hal itu lantaran, terdakwa tidak didampingi penasehat hukum yang tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Sutan meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang sampai kuasa hukum-nya bisa mendampingi.
“Hari ini praperadilan yang sudah kami ajukan tiga minggu lalu, kan diundur karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan, di sana tidak dibatalkan. Mereka masih fokus di sana, minta kalau bisa mereka jalan dulu karena mereka punya tim hanya itu, setelah selesai baru kesini,” kata Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4).
Mendengar permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia memutuskan untuk menunda proses sidang. “Majelis akan menunda untuk berikan kesempatan pada terdakwa, upaya persidangan yang akan datang,” ujar Hakim Artha.
Alhasil, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 13 April 2015. “Setelah Majelis musywarah, menunda persidangan untuk memberi kesempatan untuk didampingi penasehat hukum di persidangan yang hadir. Kalau tidak hadir perkara dilanjutkan,” kata Hakim Artha.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















