Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus penerimaan hadiah terkait penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/4).
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu pun mengaku siap menghadapi sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun masih sempat menyindir lembaga antirasuah dengan kata-kata khas miliknya.
“Saya mengikuti proses yang ada. Ngeri-ngeri sedap memang mereka itu (KPK),” ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Meski begitu, politisi Partai Demokrat itu terlihat berjalan sendiri di tengah-tengah dua orang pengamanan KPK. Dia datang tanpa ditemani oleh penasehat hukum. Saat ditanya hal itu, Sutan menjawabnya dengan bijak.
“Ada yang mendampingi, Allah!,” ucap Sutan.
Kondisi Sutan yang sebelumnya dikabarkan sempat tidak sehat pun menjadi menu pertanyaan wartawan. Namun, ketika disinggung bentuk tubuhnya yang nampak terlihat lebih kurus, Sutan menjawab dengan guyonan.
“Enggak ada yang berubah dari saya, tetap seperti dulu. Nah ini lah hebatnya KPK, kalau kalian mau kurus masuk lah ke KPK,” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















