Kasus Pencatutan Nama Presiden (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — PT Freeport Indonesia dapat terkena pidana jika terbukti melakukan penyuapan terhadap pihak tertentu. Hal tersebut tertuang dalam pasal ‘Foreign Corrupt Practices Act of 1977’.

Dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, diduga melakukan pembahasan agar kontrak PT Freeport dapat diperpanjang hingga 2041.

“Kalau Freeport Indonesia bilang setuju (Setya Novanto) minta saham, terus (Freeport) setuju, saya kasih itu menyuap. Freeport bisa dipidana,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11).

Jika benar, sambung dia, adanya upaya penyuapan yang dilakukan Maroef, maka yang bersangkutan dapat terjerat hukum. Apalagi Maroef merekam percakapan tersebut dan Menteri ESDM Sudirman Said yang menyebarluaskan sadapan ilegal itu.

“Yang kena si Maroef, yang merekam beserta si SS (Sudirman Said) yang menyebarluaskan itu (rekaman percakapan). Nanti bergantung terbukti dan tidak terbukti. Kalau misalnya gak ada. Dalam UU ITE kalau pembicaraan direct tanpa ada persetujuan bisa dipidana,” jelas Churdy.

Sebelumnya, pakar hukum pidana asal Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkapkan, Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Setya Novanto ilegal.

Pasalnya, penyadapan biasanya hanya dilakukan penegak hukum. “Jika rekaman hasil dari sadapan ternyata ilegal maka Freeport dan Menteri Sudirman Said bisa dipidana,” kata Romli, Jumat (20/11).

Menurutnya, dokumen elektronik yang diserahkan Sudirman ke MKD DPR selain isinya harus benar, juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Selain itu, sambungnya, PT Freeport Indonesia juga bisa saja terkena pasal Foreign Corrupt Practices Act of 1977. Itu jika, perusahaan Amerika tersebut terbukti melakukan penyuapan.

“Foreign Corrupt Practices Act 1997 Amerika Serikat berisi ancaman pidana terhadap kasus suap pejabat asing oleh korporasi AS di semua negara,” jelasnya.

Romli menjelaskan bahwa unsur-unsur dugaan suap bisa saja melekat di PT Freeport Indonesia jika benar adanya pertemuan itu.

Artikel ini ditulis oleh: