Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan dewan sebagai ‘kambing hitam’ terkait timbulnya polemik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan.
Hal itu menyusul pemberitaan yang dikeluarkan dari situs resmi Setkab, www.setkab.go.id mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan itu, berasal dari surat Ketua DPR RI, Setya Novanto 2015.
“(Perhitungan) itu kan bagian Menkeu. Ini sangat tidak masuk logika jika DPR hanya kambing hitam. Kasian anggota DPR yang lain,” kata Taufik kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/4).
Masih dikatakan Taufik, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang mengatakan tidak benar bila permintaan hanya dititik beratkan kepada lembaga DPR RI terkait penambahan tunjangan uang muka kendaraan pejabat perorangan tersebut.
“Termasuk itu beberapa hal juga perlu meluruskan kaitan DP mobil itu, saya sudah komunikasi ke ketua DPR, sangatlah tidak betul jika dititik beratkan hanya pada usulan pimpinan DPR. Gimana DPR bisa intervensi dan Lembaga tinggi yang lain? Kalau sebatas usulan itu bisa jadi hak siapapun,” papar dia.
Lalu, ketika ditanyakan apakah PP tersebut dapat dianulir, menyusul kebijakan yang menuai polemik di kalangan masyarakat?. Ia mengatakan jika itu adalah hak presiden.
“Perpres kan pemerintah bukan DPR. DPR ga pernah bahas satuan tiga. Silakan presiden kaji itu,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang