Jakarta, Aktual.com — Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Agus Suprapto Kusmulyono, mengatakan izin penguasaan air oleh pihak swasta masih dimungkinkan tetapi memiliki persyaratan yang ketat dengan pengawasan penuh oleh pemerintah.
“Pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak, dan pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat,” kata Agus, di Jakarta, Sabtu (21/11).
Menurut dia, izin tersebut tidak dapat dipindahtangankan akan tetapi tetap memperhatikan fungsi soslial lingkungan hidup dan kelestarian lingkungan.
Pihak swasta harus memperhatikan syarat-syarat yang selaras dengan enam prinsip keputusan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Keenam prinsip tersebut adalah tidak mengganggu hak rakyat atas air, keharusan negara memenuhi hak rakyat atas air, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, adanya pengawasan dan pengendalian negara, prioritas pengusahaan pada BUMN dan BUMD, serta penetapan syarat ketat bagi keterlibatan swasta.
Sebelumnya, anggota Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) M Aulawi Dzin Nun mengatakan, rencana bisnis wajib dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) guna meningkatkan kinerja mereka.
“Membuat ‘business plan’ atau rencana bisnis wajib dilakukan PDAM. Pasalnya dengan adanya ‘business plan’ ada gambaran yang jelas apa yang akan dilakukan PDAM menuju kinerja yang lebih baik,” kata M Aulawi Dzin Nun.
Menurut Aulawi, tanpa perencanaan yang baik, maka PDAM tidak mencapai kinerja seperti yang diharapkan seperti sehat dan dan mandiri.
Artikel ini ditulis oleh: