Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan dua tersangka dugaan pemalsuan dokumen mandat kehadiran di Musyawarah Nasional Golkar di Ancol.
“Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol,” kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto kepada wartawan, Senin (6/4).
Penetapan keduanya setelah dilaporan Zoerman Manaf dengan no laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015. HB sendiri berasal dari Pasamanan Barat dan DY dari Pandeglang. 
“Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini,” kata Rikwanto.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aziz Syamsuddin meminta Bareskrim Polri cepat memproses aduan atas dugaan pemalsuan dokumen pada pelaksanaan Munas Ancol. 
“Ya mediasi (sidang gugatan di PN Jakut) boleh saja jalan tetapi tentu penegakkan hukum harus jalan. Terutama saya minta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus kasus yang telah dilaporkan (secara) transparan dan objektif. Kita tidak minta ke kiri minta ke kanan, kita minta objektif. Bisa tidak institusi Polri menegakkan hukum secara benar,” ujar Aziz di Gedung DPR, Selasa (31/3).
Kubu Ical yang diwakili Sekjen Golkar Idrus Marham sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015. Kubu Agung diadukan terkait dugaan pidana pemalsuan mandat di Munas Ancol.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu