Jakarta, Aktual.co —Tersangka kasus dugaan korupsi sistem payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan dan Penghasilan (LHKPN) selama ia menjadi pejabat negara.
LHKPN itu, kata Denny, akan diserahkan dalam pemeriksaan lanjutan penyidik Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
“Tadi dari koordinasi dengan penyidik ada satu lagi pemeriksan terkait LHKPN dimana saya sudah laporkan ke KPK empat kali, pertama staf khusus, staf khusus presiden, ketiga saat jadi Wakil Menteri, dan setelah jadi wamen,” ujar Denny usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5) malam.
Menurut Denny, laporan LHKPN itu nantinya akan menjelaskan kepada penyidik terkait pembuktian dirinya bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan oleh penyidik selama ini.
“Jadi nanti salah satu materi standar yakni klarifikasi adalah memberikan penjelasan tentang LHKPN itu,” jelas Denny.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri diketahui sudah mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
‬‪Dalam kasus ini, penyidik menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. Payment gateway sendiri yakni sistem pembayaran paspor secara elektronik yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel ini ditulis oleh: