Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Daerah Riau berkoordinasi dengan Polda Aceh guna mengungkap pelaku penjual pertama tiga ekor bayi orangutan yang diungkap beberapa waktu lalu.
“Dari pemeriksaan tersangka, kita telah mengantongi pelaku penjual pertama bayi orangutan itu. Saat ini kita sedang koordinasikan dengan Polda Aceh guna mengungkap pelaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Minggu (22/11).
Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan tiga orangutan asal Provinsi Aceh di Kota Pekanbaru pada 11 November 2015 lalu.
Dari penggagalan itu, polisi meringkus tiga pelaku, yakni Ali Ahmad (53), Awaluddin (38) dan Khairi Roza (20).
Ketiga anak orangutan berusia sembilan bulan itu diketahui dibeli dari Aceh dengan harga Rp5 Juta per ekor. Pelaku membelinya dari seorang warga di Aceh berinisial X dan hendak dijual ke Pekanbaru dengan harga jual Rp25 Juta per ekor.
Guntur menjelaskan bahwa penjual pertama tersebut diketahui berada di Desa Lokoh, Aceh Tamiang, Provinsi Nanggro Aceh Darussalam. Di sana kondisi hutan masih baik dan termasuk wilayah kawasan populasi orangutan.
“Kita berupaya semaksimal mungkin agar perdagangan bayi Orang Utan tidak terjadi kembali,” katanya.
Terkait berkas perkara ketiga tersangka, Kabid Humas menjelaskan jika ketiganya saat ini menunggu petunjuk jaksa. “Sudah tahap satu, sekarang kita tinggal menunggu petunjuk jaksa,” ujarnya.
Selain memburu penjual pertama, penyidik Polda juga masih memburu pembeli yang akan membeli ketiga anak Orang Utan tersebut di Pekanbaru.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby